Karawang,--Maraknya banjir yang kembali merendam sejumlah kawasan perumahan di Kabupaten Karawang menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Fenomena tahunan ini dinilai bukan sekadar dampak curah hujan tinggi, melainkan indikasi kuat lemahnya perencanaan tata ruang dan buruknya sistem drainase di sejumlah perumahan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan turun langsung ke lapangan untuk mengecek tata ruang perumahan yang dinilai bermasalah. Fokus utama evaluasi diarahkan pada sistem drainase yang minim, bahkan di beberapa lokasi diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut Aep, banyak perumahan dibangun tanpa kajian lingkungan yang matang. Pengembang dinilai abai terhadap kondisi topografi, elevasi lahan, hingga kapasitas saluran air, sehingga saat hujan deras turun, genangan tak terhindarkan dan berubah menjadi banjir yang merugikan warga.
“Pasca musim hujan ini selesai, kita akan tata. Kita akan lihat langsung kondisi drainase perumahan, mulai dari wilayah Klari, Majalaya, sampai Purwasari. Kita cek, kita evaluasi,” tegas Aep, Kamis (29/1).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Karawang tidak lagi ingin menutup mata terhadap persoalan klasik yang terus berulang, namun tak kunjung tuntas.
Moratorium Perizinan Jadi Pintu Masuk Penertiban
Sebagai langkah konkret, Aep menegaskan bahwa Pemkab Karawang masih memberlakukan moratorium perizinan pembangunan perumahan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menghentikan sementara laju pembangunan yang tidak terkontrol, sembari pemerintah melakukan penataan ulang serta evaluasi menyeluruh terhadap perumahan yang telah berdiri.
Moratorium ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pengembang agar tidak hanya mengejar keuntungan, namun mengedepankan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Bangunan Wajib Lebih Tinggi dari Jalan
Aep menegaskan, tidak ada kompromi terhadap ketentuan teknis pembangunan perumahan, termasuk perumahan bersubsidi. Salah satu aturan krusial yang kerap diabaikan adalah ketentuan elevasi bangunan yang wajib lebih tinggi dari permukaan jalan dengan batas minimal 50 sentimeter.
“Rumah, mau subsidi atau non-subsidi, tetap harus mengikuti aturan. Jangan sampai bangunan lebih rendah dari jalan. Ini soal keselamatan warga,” tegasnya.
Pemkab Karawang pun menegaskan, ke depan pengawasan akan diperketat. Evaluasi tidak hanya berhenti pada rencana, tetapi akan menyentuh aspek pertanggungjawaban pihak-pihak yang selama ini diduga lalai dalam memenuhi standar teknis pembangunan.
Banjir perumahan kini bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan cermin kegagalan tata kelola ruang. Publik pun menanti, apakah langkah tegas ini benar-benar diwujudkan atau kembali menjadi janji musiman yang tenggelam bersama surutnya air banjir.
Yayat